KKN harus digratiskan


KKN Haruskah Berbayar?

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa secara interdisipliner, institusional, dan kemitraan sebagai salah satu wujud dari tridharma perguruan tinggi.
Dasar Hukum apa? yang mengatur tentang mekanisme pembiayaan KKN. Menurut Permenristekdikti No 39 Tahun 2016 tentang BKT dan UKT pada pasal 9 yang berbunyi:
PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas:
1. Biaya yang bersifat Pribadi
2. Biaya Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata
3. Biaya asrama dan,
4. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang di lakukan secara mandiri
Dengan dasar hukum tersebut ketua LP2M Unnes menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam kegiatan KKN 2017 terutama perihal keuangan. Untuk tahun 2017 mahasiswa diminta iuran untuk kebutuhan pribadi selama KKN sejumlah Rp.285.000 dimana iuran tersebut akan  dikelola oleh LP2M untuk menyediakan beberapa kebutuhan yang dianggap sebagai kebutuhan pribadi mahasiswa. Senada dengan yang sampaikan oleh WR II bahwa dengan dikeluarkannya  Permenristekdikti no.39 tahun 2016 pasal 9 ayat 1 poin a dan b, sehingga beberapa kebutuhan pelaksanaan KKN yang sifatnya pribadi tidak ditanggung lagi oleh UKT.
Berikut rinciannya :
A. Biaya yang ditanggung mahasiswa :
1. Perlengkapan KKN ( Jaket, topi, buku pedoman dan individual, asuransi ) sejumlah Rp. 125.000
2. Transportasi dan konsumsi penerjunan dan penarikan sejumlah Rp. 160.000
Jadi *total keseluruhan yang ditanggung mahasiswa* sejumlah *Rp.285.000*
B. Biaya yang ditanggung oleh UKT :
1. Biaya pembekalan KKN sejumlah Rp. 35.000
2. Rakor kabupaten, kecamatan I dan II sejumlah Rp.20.000
3. Perlengkapan DPL ( Jaket, topi ) sejumlah Rp. 10.000
4. Operasional penerjunan, monitoring, evaluasi I, II, III dan penarikan KKN sejumlah Rp. 230.000
Jadi total keseluruhan yang ditanggung oleh UKT sejumlah Rp. 295.000
Namun dalam penerapannya ada beberapa  hal yang menjadi kejanggalan ;
- Penentuan UKT angkatan 2014 seharusnya sudah mencakup keseluruhan termasuk KKN, karena UKT ditentukan pada tahun 2014 sedangkan landasan yang digunakan adalah Permenristekdikti 2016. Jika memang akan tetap diberlakukan aturan ini di Unnes, maka seharusnya diberlakukan bagi angkatan 2017, angkatan 2016 masuk pd bulan juni sedangkan permen dikeluarkan sekitar juli (asas UU berlaku surut). Meskipun jelas ini sudah menciderai cita-cita awal UKT, yaitu sifat tunggalnya yang  berubah dan seharusnya tidak terjadi.
- Pelaksanaan UKT angkatan 2013 sudah mencakup keseluruhan, termasuk perlengkapan KKN (jaket, topi, buku panduan dan asuransi); Transportasi dan konsumsi (penerjunan dan penarikan).
- Apakah ini tandanya Unnes kekurangan dana? Padahal sudah ada peningkatan UKT dari tahun 2013 ke tahun 2014. Pada tahun 2013 golongan UKT hanya sampai golongan 5, angkatan 2014 naik 7 golongan.
- Jaket topi dan buku panduan dll, mengapa dapat dianggap keperluan pribadi? Bukankah jaket topi sama halnya dengan jaket almamater yang diwajibkan dipakai saat kegiatan?
Perlu adanya kejelasan penafsiran terkait 'keperluan pribadi'
Dengan berbagai landasan apakah KKN harus berbayar?
Mari kita buka mata mengenai hal ini,saatnya pendidikan di Indonesia gratis !!!

Wassalam!!! 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara memasukkan bisskey di rx matrik burger

Update frekuensi Indosiar dan SCTV 2017 terbaru